Umum

Angkutan Batubara Beroperasi Saat Arus Balik Mudik, Cik Ujang Dianggap Tidak Tegas dan Tidak Berwibawa

Infolahat, Lahat – Surat edaran Bupati Kebupaten Lahat, Cik Ujang, nomor: 551/414/HUB/2023 tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2023/1444 Hijriyah di Kabupaten Lahat tidak sepenuhnya diindahkan.

Sebelum surat edaran itu berakhir pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 Wib, sudah banyak angkutan batubara yang sudah beroperasi.

Masyarakat Lahat, Ahmad Berry, mengeluhkan perusahaan angkutan batubara yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.

“Sekarang kan masih momen idul fitri, masih banyak yang balik mudik tapi kok sudah banyak angkutan batubara yang melintas,” kata Berry dalam keterangannya, Senin (01/04/2023).

“Bupati semestinya tegas, jangan hanya buat surat edaran. Buat apa surat edaran kalau untuk dilanggar,” lanjutnya.

Berry menilai Bupati Lahat bukan hanya tidak tegas namun tidak punya wibawa karena kebijakannya tidak dita’ati.

“Bupati kemana sih, sudah tidak punya harga diri aja. Masak surat edarannya tidak dijalankan oleh pemilik angkutan batubara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Berry meminta Bupati Lahat untuk mensanksi angkutan batubara yang sudah beroperasi sebelum surat edaran tersebut berakhir.

“Harus disanksi perusahaan angkutan batubara yang tidak ikut aturan. Hormati momentum idul fitri apalagi ini soal keselamatan masyarakat yang sedang balik dari mudik,” tutup Berry.

Related Articles

Back to top button