Buntut Kalender Tahun 2024 Bergambar Cik Ujang dan Istrinya jadi Caleg, Tokoh Masyarakat Jarai Area Dedi Candera akan Laporkan Sekda Lahat ke Bawaslu
Infolahat, Jarai – Beredarnya kalender tahun 2024 bergambar Cik Ujang dan Hariyanto mencatut jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat memantik kemarahan publik.
Tokoh masyarakat Jarai Area, Dedi Candera, ikut menyoroti persoalan yang telah membuat gaduh masyatakat tersebut.
Menurutnya, kalender yang semestinya dicetak oleh Pemkab Lahat bergambar Pj bupati saat ini ternyata bergambar eks bupati Cik Ujang dan wakil bupati Hariyanto.
“Kalender tahun 2024 yang beredar berlogo resmi Pemkab Lahat bergambar mantan bupati Cik Ujang dan wabup Hariyanto bukan hanya memalukan tapi ada indikasi permainan ASN dalam berkampanye terselubung untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2023).
“Cik Ujang dan Hariyanto sudah tidak menjabat sejak 9 Desember tahun lalu kenapa tahun 2024 masih menjabat di kalender,” imbuhnya.
Dedi Candera menyayangkan beredarnya kalender tersebut yang diduga dicetak oleh bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat.
Bahkan, kata Dedi Candera, Sekda Lahat harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yang telah mencetak kalender yang tidak semestinya.
“Bagian perlengkapan ini kan anak buahnya Chandra selaku Sekda Lahat, jadi dia harus bertanggung jawab karena kalender itu sudah membuat gaduh masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Dedi Chandra menduga ada keterlibatan Chandra dalam politik praktis karena mencalonkan istrinya sebagai caleg DPRD kabupaten Lahat dari partai demokrat.
“Ada indikasi kuat Chandra berpolitik praktis soalnya istrinya dicalonkan sebagai DPRD Lahat dari partai Demokrat yang mana mantan bupati Cik Ujang menjadi ketua DPD Sumsel,” tuturnya.
Atas dasar itu, Dedi Candera akan melaporkan Chandra ke Bawaslu Lahat karena diduga melanggar Undang-undang tentang larangan ASN berpolitik praktis.
“Saya akan laporkan ke Bawaslu atas tindakan Chandra yang diduga mencetak kalender untuk kepentingan kampanye dan mencalonkan istrinya jadi caleg DPRD,” tegasnya.
“Kalau istrinya jadi caleg maka sangat mungkin adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh jabatan Sekda untuk mencari suara untuk istrinya itu,” tandasnya.