Demo Bawaslu Minta Paslon Herman Deru-Cik Ujang Didiskualifikasi, Koorlap: Ada Bukti Lakukan Politik Uang dan Politisasi Sembako
Infolahat, Jakarta – Ribuan massa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi atau AMPD mengepung gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada Senin (9/12/2024).
Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut Bawaslu selamatkan Demokrasi di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2024 yang dinilai penuh dengan politik uang.
Menurut koordinator lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha menyatakan Pilkada Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 yang diduga dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang.
“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja, Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka, sapaan akrabnya, di depan Bawaslu.
Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.
“Jangan sogok rakyat hanya karena haus kekuasaan, berkontestasi dalam Pilkada harusnya fair, jual gagasan, tidak boleh ada sogok-menyogok. Herman Deru dan Cik Ujang tidak pantas memimpin Sumsel yang ditengerai melakukan politik uang dalam Pilkada,”jelasnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan :
- Terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh
gakumdu kota Lubuk linggau pada tanggal 24,25 dan 26 November 2024 tentang
pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon
HDCU - Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU digudang kantor Nasdem Sumatera
Selatan Oleh Bawaslu Provinsi pada kamis 21 November 2024.
Selanjutnya, Bawaslu diminta memberikan sanksi tegas terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru-Cik Ujang yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.
“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka.
“Dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako Herman Deru-Cik Ujang ini jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Maka atas dasar itu seharusnya Bawaslu sudah memberikan tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, orator lain mengatakan bahwa bukti pelanggaran Pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat menunggu tindakan tegas Bawaslu RI.
“Bukti berupa video dan foto sudah diserahkan. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu RI perintahkan Bawaslu Sumsel untuk diskualifikasi paslon Herman Deru-Cik Ujang,” tegas pemuda asal Sumsel yang dikonfirmasi bernama Aqil Maulidan.
Aksi Demonstrasi yang berujung bakar ban di depan gedung Bawaslu disebut sebagai bentuk protes keras terhadap politik uang dan upaya selamatkan demokrasi di bumi Sriwijaya.
“Lawan politik uang dan politisasi sembako. Bawaslu harus diskualifikasi Herman Deru-Cik Ujang. Api semangat kami akan terus membara jika demokrasi diacak-acak. Selamatkan demokrasi,” tandasnya.