Umum

Desak Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Herman Deru Soal Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Koord ASJ: Tak Boleh Ada Perlakuan Khusus Depan Hukum

Infolahat, Jakarta – Bareskrim Polri diminta segera periksa eks Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam kasus pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB).

Hal itu disampaikan oleh koordinator aktivis Sumsel-Jakarta Harda Belly yang menilai Herman Deru ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai pemegang saham dan pemimpin rapat RUPSLB BSB.

“Herman Deru yang memimpin rapat karena sebagai pemegang saham, tentu wajib diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata HB dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

HB mempertanyakan Bareskrim Polri yang tidak kunjung memeriksa Herman Deru. Padahal menurutnya, Herman Deru yang paling bertangggung jawab sebagai pemegang saham mayoritas BSB.

“Anehnya, Herman Deru sampai sekarang belum diperiksa. Ada kesan tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Sedangkan sejumlah kepala daerah sudah diperiksa salah satunya eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman,” tuturnya.

Karena itu, HB meminta Bareskrim Polri untuk segera periksa Herman Deru agar tidak muncul kecurigaan atau opini liar masyarakat bahwa telah terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum pada kasus pemalsuan dokumen RUPSLB BSB.

“Kalau Herman Deru tidak segera diperiksa, maka sangat terlihat telah terjadi tebang pilih dalam pengakan hukum dan ini sengat mencederai keadilan di negeri ini. Marwah institusi kepolisian akan kembali dipertanyakan,” ucapnya.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret kemarin. 

Dalam perkara ini Bareskrim menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Related Articles

Back to top button