Duga Salah Gunakan Anggaran pada Pengadaan Kalender Tahun 2024 Setda Lahat, AMPD Melaporkan ke Kejari Lahat
Infolahat, Lahat – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan kalender tahun 2024 oleh bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Saya datang ke Kejari Lahat untuk memasukkan laporan soal dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan kalender tahun 2024 oleh bagian perlengkapan Setda Lahat,” kata Kabid Aksi & Advokasi AMPD, Kelvin Putranama Erlang di Kejari Lahat, Rabu (3/2/2024).
Kelvin menyebut, kalender bergambar Cik Ujang dan Hariyanto yang mencatut jabatan bupati dan wakil bupati resmi berlogo Pemkab Lahat. Sehingga menurutnya, anggaran pengadaan kalender tersebut diduga menggunakan APBD.
Sedangkan Cik Ujang dan Hariyanto sudah tidak menjabat sebagai bupati dan wakil bupati sejak 9 Desember 2023.
“Cik Ujang dan Hariyanto sudah purna tugas sejak 9 Desember 2023, lalu kenapa masih dicetak kalender resmi Pemkab Lahat untuk 2024 bergambar mereka berdua,” ungkapnya.
“Letak salahnya sangat jelas bahwa kalender itu berlogo resmi Pemkab Lahat dengan gambar Cik Ujang dan Hariyanto sebagai bupati dan wakil bupati,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Kelvin meminta Kejari Lahat untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap anggaran pengadaan kalender tersebut.
Apalagi, kata Kelvin, beredarnya kalender tersebut menggaduhkan masyarakat karena diduga sebagai kampanye terselubung untuk kepentingan Pemilu dan Pilkada 2024 yang dilakukan oknum ASN lahat.
“Kejari harus turun tangan dan berikan atensi khusus karena ini sudah gaduh di masyarakat. Kalendernya diduga disebarkan oleh camat-camat dan kades-kades. Di tahun politik seperti ini sangat sensetif dan penuh kegaduhan kalau tidak segera ditindak tegas,” tuturnya.
Terakhir, Kelvin memastikan akan mengawal laporan yang sudah dimasukkan ke Kejari Lahat.
“Mari kita kawal sama-sama, jangan sampai ada celeh sedikitpun untuk siapapun yang melakukan penyalahgunaan anggaran bebas dari jeratan hukum,” tandasnya.