Kejari Lahat Ungkap Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dinas Koperasi dan UMKM TA 2020, Ketum GCL Mahendra: Tersangkan Yahya Edwar Kadis Saat Itu
Infolahat, Lahat – Ketua Umum Gerakan Cintai Lahat, Mahendra Reza Wijaya, meminta Kejaksaan Negeri Lahat untuk segera mengumumkan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat.
Diketahui, Kejari Lahat sudah menaikkan penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun anggaran 2020.
“Kalau sudah naik penyidikan artinya sudah ada tersangka yang akan diumumkan oleh Kejari,” kata Mahendra dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024).
Mahendra menduga yang akan menjadi tersangka adalah Yahya Edwar yang pada tahun 2020 masih menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM.
“Kasus ini terjadi pada tahun 2020 yaitu pada masa Yahya Edwar yang menjadi Kadisnya dan saat ini sedang menjabat sebagai Kadis Perizinan (PTSP),” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahendra menilai keberanian Kejari Lahat untuk mengungkap kasus ini patut diapresiasi.
“Rakyat monitor dan dipastikan akan terus mengawal sampai semua yang terlibat dijebloskan ke penjara,” tuturnya.
“Tidak boleh ada satupun yang lolos dari jeratan hukum karena mereka sudah merampok uang rakyat,” imbuhnya.
Terakhir, Mahendra meyakini Kejari tidak akan pandang bulu dalam menegakkan supremasi hukum demi memberantas korupsi di Kabupaten Lahat.
“Saya yakin, Kejari tidak akan main mata dengan para koruptor, oleh karena itu harus segera periksa dan tangkap Yahya Edwar,” tandasnya.