Ketum GCL Mahendra Desak APH Usut Dugaan Persekongkolan Hairil Aswan, Mirza Azhari dan Limra Naupan untuk Jual Beli Proyek
Infolahat, Lembayung – Ketua Umum Gerakan Cintai Lahat, Mahendra Reza Wijaya, meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Hairil Aswan karena diduga telah memuluskan rencana proyek di Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat yang terindikasi dijual belikan.
Menurutnya, atensi dari APH sangat penting untuk memberantas korupsi di Kabupaten Lahat.
“Penting untuk dikawal dan harus mendapat atensi dari APH baik Kejaksaan, KPK dan Kepolisian karena ada dugaan kuat terjadi jaul beli proyek di Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Lahat,” kata Mahendra dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).
“APH punya tanggung jawab untuk memberantas korupsi dengan memeriksa Hairil Aswan sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Lahat yang diduga telah memuluskan rencana proyek di dua dinas tersebut yang terindikasi dijual belikan,” imbuhnya.
Mahendra menduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk merampok APBD Kab. Lahat dengan memotong anggaran proyek di Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Karena Hairil Aswan, Mirza Azhari dan Limra Naupan diduga bersekongkol untuk merampok APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahendra menuding dugaan persekongkolan tersebut dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang dan terstruktur sehingga perlu ada pengawalan yang sangat serius dalam pengungkapannya.
“Ini tidak bisa dibiarkan, ini sangat terstruktur dan matang. Kalau lengah ini bisa lolos dan bebas dari jeratan hukum,” tuturnya.
Bahkan Mahendra mengancam akan mengerahkan aktivis pergerakan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengungkap dugaan jual beli proyek tersebut.
“Nanti kita kawal di KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan. Intinya jangan sampai terjadi jual beli proyek yang merugikan rakyat dan pelakunya harus dipenjarakan,” tandasnya.