Terkait 4 Dinas, BSD: Saya akan Uji Apakah Pj Bupati Lahat Imam Pasli Lakukan PHM atau Tidak
Infolahat, Lahat – Ketidakpastian akan kedudukan 4 Kepala Dinas, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Lahat, pasca di berhentikan sementara oleh PJ. Bupati Lahat, membuat seorang warga Lahat gusar dan prihatin
Kegusaran dan keprihatinan tersebut dikarenakan timbulnya gelombang unjuk rasa, dan terpenting timbulnya isu yang kemudian menjadi opini yang berkembang di masyarakat, bahwa pemberhentian sementara keempat kepala dinas tersebut, karena untuk memuluskan “cawe cawe” proyek APBD dan APBD-P di keempat Dinas tersebut, dimana keuntungan dari hasil jual beli proyek tersebut untuk modal kampanye Pilkada salah satu calon Bupati Lahat tahun 2024 ini.
Orang tersebut adalah Bakrun Satia Darma, yang mengatakan bahwa kisruh di keempat Dinas tersebut sangat merugikan dirinya sebagai warga masyarakat di Kabupaten Lahat, terlebih apabila isu dan opini adanya Rekayasa tersebut adalah benar, lihat saja dimedia sosial dibanjiri pemberitaan pekerjaan kontraktor yang amburadul, katanya
Ditemui di kediamannya, Bakrun Satia Darma mengatakan dirinya benar akan melayangkan Gugatan
citizen lawsuit
“Gugatan yang memungkinkan warga negara untuk menuntut keadilan dari pemerintah. Gugatan ini diajukan untuk melindungi hak-hak warga negara yang dilanggar oleh pemerintah atau penyelenggara negara lainnya” jelas pria yang akrab di panggil BSD ini, Kamis (25/12/2024)
BSD sudah menunjuk beberapa Pengacara untuk mewakili dan atau mendampinginya dipersidangan nanti
“Saya sudah minta rekan saya Advokat Suhardi SH, Advokat Ridwan Firdaus SH dan Advokat Mahendra Reza Wijaya SH, Kuasa sudah di berikan Insya Allah Besok atau Lusa, Gugatan akan di daftarkan ke Pengadilan Negeri Lahat melalui E-court” ujar BSD lagi
“Saya akan menguji, apakah perbuatan hukum PJ Bupati Lahat Bapak Imam Pasli, bertentangan dengan hukum apa tidak terhadap rentetan peristiwa hukum dengan diangkatnya Pelaksana Harian keempat kepala dinas tersebut” ujar BSD lagi
Masih kata Bakrun, gugatan ini bukan untuk mencari menang atau kalah, tapi untuk mencari kepastian hukum atas gusarnya dan keprihatinan masyarakat Kabupaten Lahat
“PJ Bupati Lahat Bapak Imam Pasli tentunya juga ingin kepastian hukum untuk membersihkan namanya atas isu isu yang beropini, bahwa dirinya di isukan cawe cawe atas jual beli proyek APBD Lahat dan kenetralan dirinya dalam Pilkada Lahat” katanya lagi
Untuk materi apa saja yang akan menjadi pokok gugatan, nanti pengacara saya yang akan menjelaskan, tutup Bakrun
Terpisah, Advokat Suhardi SH, dikonfirmasi tentang akan adanya Gugatan terhadap PJ Bupati Lahat mengatakan bahwa itu adalah benar
“Kuasa sudah kami terima dan sudah ditandatangani” ujar Suhardi
Sementara Advokat Mahendra Reza Wijaya, menimpali bahwa besok atau lusa gugatan didaftarkan
“Sebagai bocoran, ada 17 Tergugat yang kami tarik ke dalam perkara ini, Tergugat pertama PJ Bupati Lahat dan Tergugat ke 17 adalah Mendagri, yang sabar ya, tunggu saja releasenya” ujar Mahendra
“Karena ini gugatan public, nanti gugatannya akan kami publish ke masyarakat, nanti gugatan bisa dibaca di media pers ataupun di media sosial agar menjadi konsumsi masyarakat Kabupaten Lahat” ujar Advokat Ridwan Firdaus mengakhiri
Sebagaimana diketahui sejak 22 Juli 2024, empat Kepala Dinas diberhentikan sementara dan hingga hari ini keempat dinas tersebut dikepalai oleh Pelaksana Harian.