Politik

Desa Ulak Pandan Kosong Kepemimpinan, Jangankan Definitif PJS Pun Tak Ada

Infolahat, Ulak Pandan – Deras beredar bahwa dikabupaten Lahat tidak akan diadakan Pilkades di Tahun 2023 ini, pasca adanya pemberitaan Kepala BPMD Kabupaten Lahat yang menegaskan 49 Desa diKabupaten Lahat tak laksanakan Pilkades.

“Jadi tidak bisa dilaksanakan Pilkades hingga sesudah pemilu, sementara pengisian jabatan nantinya oleh Pj Kades,”ujar Kepala Kades PMD Lahat Darul Efendi dalam keterangannya seperti dilansir sumateraekspres.id, Kamis (26/1/2023).

Berbeda lagi Dengan Kabupaten Muara Enim, melalui Kepala PMD Muara Enim Rusdi Hairullah. MSi dalam pernyataannya itu setelah menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal himbauan kepada Bupati / Walikota seluruh indonesia untuk menunda Pilkades serentak yang dikhawatirkan dapat bersinggungan dengan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Sudah dipastikan Pilkades di Kabupaten Muara Enim akan dlaksanakan di tahun 2023,” ujar Rusdi kepada sumateraekspres.id, Selasa (7/3/2023).

Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat. Salah satu Desa Di Kabupaten Lahat, 

Desa yang terakhir dipimpin Kades definitif 2014-2020. Sampai saat ini, Desa ini sudah hampir 3 tahun di isi oleh PJS Kepala Desa, bahkan sampai saat ini sudah 3 orang berganti PJS Kepala Desa. Tetapi berbeda di Tahun 2023 per 14 Januari sampai sekarang terjadi kekosongan PJS Kepala Desa.

Desa ini pada 12 Desember 2021 sempat melaksanakan Pilkades Serentak akan tetapi sikap masyarakat waktu itu sempat bergejolak dikarenakan dari 5 Calon Kepala Desa ada yang gugur secara administrasi dikarenakan Peraturan Bupati yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Lahat. Sehingga dari ke 4 calon yang tersisa, hampir 75% masyarakat menyatakan sikap tidak ikut memilih. Dari Mata Pilih Sebanyak 1.999, hanya 422 yang memilih, 90 Golput sedangkan 1.248 menyatakan tidak memilih. Sehingga Pilkades Desa Ulak Pandan Tahun 2021 dinyatakan batal secara hukum karena kurang dari 50+1 partisipasi pemilih.

Sekarang Desa Ulak Pandan kembali menjadi perhatian dikarenakan sudah hampir 4 bulan tidak adanya PJS Kepala Desa, sehingga saat ini diduga terjadi kekosongan Pejabat Sementara Kepala Desa.

Jelas ini sangat merugikan masyarakat banyak, desa kami mati suri, jangankan pembangunan atau pun prestasi penghargaan yang dulu sering kami banggakan dan dapatkan, sekarang justru kegiatan pun tak pernah terdengar lagi, apa lagi saat ini tidak adanya Pjs Kepala Desa, entah apa penyebabnya, apa karena sudah tidak ada lagi SDM aparatur negara di Kabupaten Lahat ini yang mampu memimpin kami atau ada hal lainnya, hanya pejabat pemerintah yang tau,” kata Rizian, salah satu warga, dalam keterangannya yang diterima media. 

Sementara itu, BPD Desa A.Tarmizi Arsal mengatakan tidak pernah menerima salinan SK lagi setelah SK terakhir tahun 2022.

 “Salinan SK yang kami miliki sampai saat ini ialah SK nomor: 141/401/KKP/PMD/II/2022. Tertanggal 14 Januari 2022. jadi untuk tahun ini kami tidak perna mendapatkan salinan SK Pejabat Kepala Desa, Saat kami koordinasi ke pihak kecamatan belum ada SK terbaru,” ungkapnya saat dikonformasi lewat aplikasi WhatsApp.

Related Articles

Back to top button