Umum

Suami Jadi Caleg dan Tidak Cuti Masa Kampanye, Pj Bupati Lahat Diminta Copot Camat Kikim Timur Karena Membangkang Aturan SKB 5 Menteri dan Kepala Lembaga

Infolahat, Kikim Timur, Camat Kikim Timur Kabupaten Lahat Egawati diminta cuti atau mengundurkan diri karena suaminya menjadi caleg pada Pemilu 2024. Hal itu disampaikan oleh Agus Supriadi.

Menurut tokoh pemuda Kikim Timur itu, kewajiban Egawati cuti sebagai camat selama masa kampanye sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Egawati semestinya sudah cuti saat awal masa kampanye karena dia ASN dan sesuai perintah SKB 5 Menteri dan Kepala Lembaga seorang ASN harus cuti kalau pasangannya jadi caleg,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2023).

Agus khawatir bahwa selama ini Egawati tidak bisa menjaga netralitas sebagai ASN karena suaminya menjadi caleg. 

“Kewajiban cuti yang tertuang dalam SKB itu untuk antisipasi ASN ikut berpolitik praktis namun faktanya Egawati tidak cuti,” tuturnya.

Agus menyampaikan bahwa kewajiban cuti sebagai ASN sesuai SKB tersebut tidak dilaksanakan oleh Egawati. 

“Egawati ini sudah membangkang dan tidak taat aturan, maka harus ada sanksinya,” ungkap Agus.

Lebih lanjut, Agus meminta Pj bupati Lahat untuk memberikan atensi atas dugaan tidak netralnya Egawati di Pemilu 2024.

“Pj bupati Pak Farid jangan lengah dan harus tegas menyikapi anak buahnya yang diduga tidak netral dalam Pemilu, bisa saja Egawati memanfaatkan jabatannya sebagai camat untuk memanggil kades-kades dan meminta untuk memenangkan suaminya sebagai caleg,” tegasnya. 

“Sekarang sudah masuk kampanye namun Egawati tidak cuti, jadi ini pelanggaran maka Pj bupati harus sanksi dengan pemecatan,” tandasnya. 

Related Articles

Back to top button