Disebut Terima Aliran Korupsi Dana Hibah, Kejari Diminta Segera Tersangkakan Ketua Bawaslu OI
Infolahat, Ogan Ilir – Koordinator nasional Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak), Imam Hanafi, menyoroti kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan yang ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 7,4 miliar.
Menurutnya, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI masih belum tentus karena diduga masih banyak yang mendapat aliran hasil korupsi tersebut namun belum dijadikan tersangka.
“Harus di usut tuntas, kerugian negara sangat besar diduga mencapai Rp 7,4 miliar jadi secara logika banyak yang dapat jatah dari hasil korupsi ini,” kata Imam, sapaan akrabnya, dalam keterangan yang diterima media pada Sabtu (1/4/2023).
Imam mempertanyakan kinerja Kejari yang hanya mentersangkakan pegawai honorer di Bawaslu OI padahal korupsi dana hibah yang digunakan untuk kegaiatan Pilkada OI tahun 2019-2020 tersebut merupakan tanggung jawab dari ketua dan komisioner.
Seharusnya Kejari OI harus segera Teersangkakan Ketua Bawaslu OI & Seluruh Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, kita menduga jangan-jangan ada main mata ini.
“Malah yang menjadi tersangka hanya honorer saja, Kejari seperti mengulur waktu dan belum menyentuh orang-orang yang memang punya wewenang dan tanggung jawab dalam penggunaan dana hibah,” ungkapnya.
“Semestinya Kejari bergerak cepat untuk periksa ketua dan komisioner Bawaslu OI dan segera mereka tersangkakan kalau sudah ada alat bukti yang mencukupi,” lanjutnya.
Bahkan, kata Imam, dalam prosesnya Kejari diduga tebang pilih karena sampai saat ini belum mentersangkakan orang-orang yang sering disebut menerima aliran dana hibah dalam fakta persidangan.
“Dalam persidangan sudah disebut kalau mantan ketua Bawaslu Sumsel dan beberapa nama lain ikut menerima dana hibah namun sampai saat ini belum jadi tersangka. Opini liar masyarakat muncul bahwa Kejari tebang pilih dalam kasus ini,” jelasnya.
Imam memastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga semua yang terlibat diproses hukum.
“Tidak boleh ada yang lolos dari jeratan hukum, kalau Kejari OI tidak mampu mengusut kasus ini maka kami (Gagak) pastikan akan demo Kejagung untuk minta mengambil alih,” tegasnya.
“Tentu tuntutannya adalah ketua Bawaslu dan semua komisioner yang disebut menerima aliran dana hibah harus dijebloskan ke penjara,” pungkasnya.