Umum

Menjelang Lengser Bupati Lahat Diisukan akan Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Lahat, Mahendra Sebut Cik Ujang Arogan dan Paksakan Pelantikan Ilegal

Infolahat, Lembayung – Isu rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Lahat yang akan dilakukan oleh bupati Lahat Cik mendapat sorotan serius dari pegiat hukum Mahendra Reza Wijaya.

Menurutnya, masa jabatan bupati Cik Ujang tinggal menghitung hari dan apabila hal itu dilaksanakan akan melanggar Permendagri No 73 tahun 2016 bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan Perpres No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. 

Selain itu, Mahendra menuding Cik Ujang telah menunjukkan arogansi kekuasaan pada akhir masa kepemimpinannya.

“Saya dapat kabar kalau Cik Ujang akan merotasi dan melantik beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Lahat pada hari ini dan besok. Kalau itu benar, Cik Ujang telah melanggar Permendagri No 73 tahun 2016, dan Perpres No 116 tahun 2022,” kata Mahendra dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).

“Sebagai bupati Cik Ujang sangat ugal-ugalan, tidak paham aturan dan hanya menuruti ambisi politiknya,” imbuhnya.

Mahendra menuturkan pelantikan tersebut sarat dengan kepentingan politik bahkan menduga adanya keinginan Cik Ujang untuk mengintervensi Pemkab Lahat setelah tidak lagi menjabat bupati.

“Mungkin Cik Ujang mau pasang kaki tangan setelah lengser jadi bupati, makanya memaksakan melantik orang-orangnya di posisi jabatan strategis,” terangnya.

“Tentu ini mengarah pada indikasi adanya sarat kepentingan politik pribadi Cik Ujang,” lanjutnya.

Terakhir, Mahendra meminta pelantikan tersebut harus digagalkan karena cacat prosedur.

“Jangan diteruskan dan gagalkan sebelum terlambat. Selama ini Cik Ujang sudah dicap sebagai bupati yang gagal mensejahterakan pegawai jadi jangan ditambah lagi dengan keputusan yang melanggar aturan,” tandasnya. 

Related Articles

Back to top button